Kebijakan terbaru: Produk pembuatan besi dan pembuatan baja dari industri baja tidak diklasifikasikan sebagai produk “polusi tinggi” dan “risiko lingkungan tinggi”

Pada tanggal 2 November, Kantor Umum Kementerian Ekologi dan Lingkungan Hidup mengeluarkan “Pemberitahuan tentang Pencetakan dan Pendistribusian “Daftar Komprehensif Perlindungan Lingkungan Hidup (Edisi 2021)” (Surat Komprehensif Dinas Lingkungan Hidup [2021] No. 495).Dalam “Daftar Komprehensif Perlindungan Lingkungan (Edisi 2021)”, arang/kokas/pitch biru (kecuali untuk distilasi tar yang menggunakan proses distilasi atmosferik, vakum atau atmosferik dan vakum terus menerus) dalam kokas (kode industri 2520) pada besi dan baja tradisional industri, baja canai (kode industri 3130) produk lembaran baja lapis krom (kecuali proses pelapisan kromium trivalen)/pelat lapis warna (kecuali proses pelapisan warna bebas kromium), produk peleburan ferroalloy (kode industri 3150) logam mangan/logam silikon/ produk logam kromium, Rangkaian produk yang dihasilkan melalui proses galvanisasi hot-dip pada baja (kode industri 3208) merupakan produk “sangat berpolusi”;produk pembuatan besi (kode industri 3210) dan pembuatan baja (kode industri 3220) tidak diklasifikasikan sebagai produk “sangat mencemari” dan “risiko lingkungan tinggi”.


Waktu posting: 11 November 2021